ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo Beberkan Alasan Membunuh Brigadir J: Cinta

Rabu, 5 Oktober 2022 16:51 WIB

Share
Ferdy Sambo (Foto: dok Poskota).
Ferdy Sambo (Foto: dok Poskota).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat), Ferdy Sambotelah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022). Meskipun, eks Kadiv Propam Polri itu masih akan ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Pasca keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Ferdy Sambo pun buka suara kepada awak media terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya, alasan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

Ternyata alasan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J adalah karena cinta terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

 

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya," kata Sambo kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022).

Mantan Kasatgassus Merah Putih itu mengaku termakan emosi, menyebut dia tak bisa berkata-kata lagi atas perbuatan Brigadir J saat di Magelang.

"Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," jelas Ferdy Sambo.

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya," tambahnya.

 

Sebelumnya diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah diserahkan oleh Polri ke Kejaksaan Agung untuk menghadapi proses persidangan.

Kejagung RI akhirnya menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo cs telah masuk tahap P21 atau lengkap terkait berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hari ini, Rabu (5/10/2022), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akhirnya tiba di Kejaksaan Agung RI. 

Ferdy Sambo tampak  mengenakan baju tahanan serta mendapat pengawalan ketat dari sejumlah petugas keamanan Kejagung RI sekira pukul 11.43 WIB. Selain itu, kedua tersangka tampak ditutupi anggota Brimob saat tampil di depan awak media.

 

Kedua tersangka datang ke Kejagung guna memenuhi pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana.

Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap 2 dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice akan dilaksanakan di Kejaksaan Agung RI pada hari ini sekira pukul 11.00 WIB. (*)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT