ADVERTISEMENT

Dilimpahkan ke Kejagung, Sejumlah Personel Brimob Tutupi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Tampil di Depan Awak Media

Rabu, 5 Oktober 2022 12:50 WIB

Share
Suasana saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Kejagung RI. (Zendy)
Suasana saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Kejagung RI. (Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akhirnya tiba di Kejaksaan Agung RI. Dengan mengenakan baju tahanan Sambo tampak mendapat pengawalan ketat dari sejumlah petugas keamanan Kejagung RI sekira pukul 11.43 WIB, Rabu (5/10/2022).

Tampak sejumlah anggota Brimob menutupi kedua tersangka saat tampil di depan awak media.

Kedua tersangka datang ke Kejagung guna memenuhi pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Fadil Zumhana mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap 2 dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice akan dilaksanakan di Kejaksaan Agung RI pada hari ini sekira pukul 11.00 WIB.

"Pelaksanaan tahap II pukul 11.00 insyallah bertempat di jampidum," kata Fadil.

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana, polri tetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, polri mempersangkakan dengan pasal 340 subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Fadil Zumhana mengatakan berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim, pihaknya akan menahan seluruh tersangka dalam perkara obstruction of justice maupun pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo cs telah masuk tahap P21 atau lengkap terkait berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT