ADVERTISEMENT
Senin, 3 Oktober 2022 17:54 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam kejadian tersebut, aparat menembakkan gas air mata ke kerumunan suporter usai situasi dinilai tidak kondusif. Adapun sebelumnya, sejumlah Aremania (supporter Arema) turun memenuhi lapangan untuk meluapkan kekecewaan mereka usai Arema menelan kekalahan 3-2 dari Persebaya.
Pasca penembakan gas air mata, para supporter pun panik berhamburan mencoba meninggalkan stadion. Namun nahas, sebagian dari mereka harus meregang nyawa akibat sesak nafas hingga terinjak-injak saat ingin keluar stadion.
Adapun federasi internasional sepak bola (FIFA) melarang penggunaan senjata api atau gas air mata untuk menanggulangi kerusuhan suporter. Hal ini tertuang dalam pasal 19 aturan FIFA menyoal Stadium Safety and Security Regulations.
"Untuk melindungi para pemain serta menjaga ketertiban umum diperlukan polisi di sekeliling lapangan," bunyi regulasi FIFA.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri mengatakan pihaknya akan bekerja melakukan olah TKP.
Dedi mengatakan, tim laboratorium forensik (labfor) masih bekerja untuk mendalami dan menganalisa 32 titik CCTV di sekitar stadion. Mereka juga memeriksa dan menganalisa 6 buah HP.
“Tiga buah HP teridentifikasi milik korban dan 3 masih proses karena HP tersebut dipassword. Selain itu, tim Inafis dan Labfor nantinya setelah menganalisa CCTV, Tim DVI juga akan mengidentifikasi terkait terduga pelaku pengerukan di dalam dan luar stadion,” terang Irjen Dedi.
Tim Inafis Polri bersama DVI, ungkap Dedi, juga berhasil mengidentifikasi 125 korban meninggal dunia di tragedi Kanjuruhan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT