Kaki dan Tangan Diikat ke Pohon, Mulut Dilakban, Driver Taksi Online Pasrah Mobil Dirampas 5 Rampok

Senin, 3 Oktober 2022 17:09 WIB

Share
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro saat konferensi pers kasus perampokan pengemudi taksi online.(Foto: Rahmat Haryono)
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro saat konferensi pers kasus perampokan pengemudi taksi online.(Foto: Rahmat Haryono)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Pengemudi taksi online, Samin (52), warga Lingkungan Temu Giring Wetan, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, menjadi korban kawanan perampok yang nyaru sebagai penumpang. 

Selain kendaraan dirampas, korban juga sempat dianiaya para pelaku setelah lehernya dijerat tali. 

Dalam keadaan kaki dan tangan terikat serta mulut dilakban, korban dibuang ke perkebunan warga di Kampung Pasir Awi, Desa Sukabaris, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

"Tiga dari lima pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim di beberapa lokasi di wilayah Lampung. Dua pelaku yang identitasnya sudah kita ketahui masih dalam pengejaran," ungkap Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (3/10/2022).

Kapolres menjelaskan, ketiga pelaku yang berhasil diringkus yaitu MI (25), AA (25) dan DA (17) yang merupakan warga Lampung. Ketiganya ditangkap pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres menjelaskan, peristiwa perampokan yang dialami sopir taksi online ini terjadi pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB di sekitar STM Kota Cilegon, Komplek PT Krakatau Steel.

"Pelaku sebanyak lima orang, berpura-pura memesan taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan kelima tersangka ke suatu tempat," ujar Eko. 

Dengan transaksi uang senilai pembayaran Rp 60 ribu, korban tanpa curiga kemudian mengantarkan kelima penumpangnya ke arah Waringinkurung, Kabupaten Serang. 

Setibanya di tempat sepi di daerah Waringinkurung, para pelaku minta diturunkan sambil menyerahkan uang Rp 50 ribu.

"Sempat terjadi cekcok mulut karena diaplikasi biaya sebesar Rp 60 ribu. Namun tiba-tiba pelaku yang duduk dibelakang, seketika menjerat leher dengan tali," tutur Kapolres.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar