18 Personel Polisi Bakal Diperiksa Polri Buntut Tragedi Kanjuruhan yang Berakibat 125 Orang meninggal Sabtu Malam

Senin, 3 Oktober 2022 16:57 WIB

Share
Arema vs Persebaya yang berakhir ricuh, akibatkan 60 korban meninggal yang kebanyakan terkepung gas air mat. (foto: tangkapan layar/ist)Arema vs Persebaya Ricuh, Arema FC, Persebaya,
Arema vs Persebaya yang berakhir ricuh, akibatkan 60 korban meninggal yang kebanyakan terkepung gas air mat. (foto: tangkapan layar/ist)Arema vs Persebaya Ricuh, Arema FC, Persebaya,

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri lakukan pemeriksaan terhadap 18 personel polisi yang terlihat pengamanan laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Dan 18 personel polisi itu bakal diperiksa oleh Polri, yakni oleh Inspektorat Khusus (Itsus) dan Divisi Propam Polri. Pemeriksaan dilakukan terkait tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 125 orang meninggal, Sabtu malam lalu.

Sejumlah anggota polisi tersebut saat melakukan pengamanan disebut sebagai penanggung jawab atau pembawa senjata pelontar.

"Memeriksa anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 personel, anggota yang bertanggungjawab atau sebagai operator memegang senjata pelontar," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Selanjutnya, kata Dedi, para perwira yang bertanggung jawab dalam pengamanan tersebut juga rencananya bakal diperiksa.

"Kemudian juga saat ini mendalami masalah manager pengamanan, dari mulai perwira hingga pamen (perwira menengah) sedang didalami," tukas Dedi.

Adapun tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur itu diketahui telah menewaskan 125 supporter Aremania seusai laga antara Arema melawan Persebaya FC pada Sabtu (1/10) malam.

Aparat menembakkan gas air mata ke kerumunan suporter usai situasi tidak kondusif. Para suporter tewas karena sesak napas hingga terinjak saat akan keluar dari stadion karena panik.

Cara menanggulangi kerusuhan suporter dengan gas air mata sebenarnya dilarang oleh FIFA. Hal ini tertuang dalam pasal 19 aturan FIFA menyoal Stadium Safety and Security Regulations.

"Untuk melindungi para pemain serta menjaga ketertiban umum diperlukan polisi di sekeliling lapangan," bunyi regulasi FIFA.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar