ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Ferdy Sambo cs Dilimpahkan ke Kejari Rabu Mendatang, Tapi Para Tersangka Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim

Senin, 3 Oktober 2022 16:41 WIB

Share
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: ig/divpropampolri)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: ig/divpropampolri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri pekan ini tetap akan melimpahkan berkas perkara tahap 2 Ferdy Sambo cs setelah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Agung RI.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berkas perkara Ferdy Sambo cs dilimpahkan pada Rabu mendatang (5/10/2022). Ini pelimpahan berkas tahap 2 setelah P21.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa pihak Polri tengah menentukan lokasi Kejaksaan pelimpahan berkas tahap 2 tersebut. Pasalnya, para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap dua nya dilaksanakan pada Rabu 5 Oktober," ucap Dedi kepada wartawan, Senin (3/10/2022). Ia pun menyebut para tersangka tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Tempatnya masih menunggu, tapi tetap andai kata tetap diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan tetap di proses. Tapi untuk penahanan kan tetap di Bareskrim," lanjutnya.

Kendati demikian, Dedi menjelaskan, jika Jaksa Penuntut Umum tetap menginginkan para tersangka ditahan di luar Rutan Bareskrim Polri, maka pihak polri akan mempertimbangkannya.

"Sementara untuk rutannya di Bareskrim. Apabila Jaksa maunya di sana ya kita pertimbangan lebih lanjut. Kalau sudah tahap kedua kan kewenangan nya sudah full di kejaksaan," ucap Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan juga obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah P21.

Kemudian, Kejagung berencana akan melakukan pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo cs tahap 2 ke Kejaksaan pada Senin 03 Oktober 2022 mendatang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun pelimpahan berkas tahap dua yakni, melimpahkan para tersangka dan juga barang bukti.

"Bahwa tahap 2 hari Senin tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksankan dimana tempat kejadian perkara yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT