ADVERTISEMENT

Pendapatan Parkir Pasar Tradisional di Kabupaten Tangerang Tak Masuk Kas Daerah, Bapenda: Kalau Masih Sewakelola

Senin, 3 Oktober 2022 16:26 WIB

Share
Ilustrasi tempat parkir. (foto: poskota/zendy)
Ilustrasi tempat parkir. (foto: poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, mengatakan bahwa pendapatan parkir di Pasar Tradisional yang dikelola dengan cara sewakelola tidak masuk kedalam kas daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budi Mukyanto mengatakan, bahwa di tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan pendapatan dari sektor pajak parkir sebesar Rp 30 miliar. 

"Kalau ditahun 2022 ini kita menargetkan Rp30 miliar," kata Slamet Budi, Senin 3 Oktober 2022.

Namun, saat disinggung terkait pendapatan parkir Pasar Tradisional yang ada di Kabupaten Tangerang, Budi mengatakan bahwa tidak semua pendapatan parkir yang dikelola oleh pasar masuk ke dalam kas daerah.

Terutama parkir yang dikelola secara sewakelola seperti di Pasar Tradisional Curug, Cikupa, dan pasar-pasar yang serupa. 

Namun, apabila pasar tradisional yang sudah lebih moderen dan parkirnya dikelola pihak ketiga, maka pendapatannya akan masuk ke dalam kas daerah. 

"Kalau yang masih sewakelola tidak masuk dalam kas daerah. Seperti Pasar Curug, Cikupa dan sejenisnya. Kalau yang sudah dipihak ketigakan secara resmi itu masuk, seperti Pasar Tigaraksa, Cisoka, Kelapa Dua dan sejenisnya," pungkasnya. (veronica) 

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT