Aksi unjuk rasa di balakota

Jakarta

Pemprov DKI Janji Bakal Cabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 Sebelum Anies Lengser

Minggu 02 Okt 2022, 12:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji bakal mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin sebelum masa bakti Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria lengser dari jabatannya pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat bernegosiasi dengan massa Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) yang berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022) sore tadi.

"Tadi sudah saya sampaikan, Insha Allah sebelum 16 Oktober sudah dicabut," kata Ariza melalui pengeras suara.

Ketua DPD Gerindra ini mengatakan bahwa tuntutan massa aksi nantinya bakal ditindaklanjuti. 

Adapun tuntutan yang dibawa, pertama mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 201 yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat.

Kedua, bersama masyarakat merumuskan Pergub tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok-Pokok Agraria.

"Jadi nanti kami sampaikan apa yang menjadi pesan dan harapan teman-teman. Kemudian terkait usulan Pergub, nanti akan kami membantu menindaklanjuti," ucap Ariza.

Mantan Legislator Senayan ini pun mengklaim jika pihaknya dalam beberapa waktu ke belakang tidak pernah melakukan penggusuran. 

Namun pernyataan itu, langsung direspons massa dengan meneriakkan kata "bohong."

"Selama lima tahun ini kami tidak pernah melakukan penggusuran," kata Ariza.

"Bohong. Bohong," sahut massa aksi.

Orang nomor dua di Jakarta ini pun mengatakan, bahwa dirinya keluar dengan menemui massa aksi untuk mendengar apa yang menjadi tuntutan dalam aksi kali ini.

Ia juga menyebut bahwa Anies tidak berada di Balai Kota dan tidak bisa menemui massa aksi.

"Saya keluar ke sini karena saya lihat ada ramai-ramai saya ingin mendengarkan apa yang menjadi tuntutan. Pak Gubernur tidak di tempat, nanti akan saya sampaikan," tuturnya.

Sebegaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, bahwa Pergub terkait penggusuran sedang dalam proses pencabutan sesuai desakan dari sejumlah kelompok masyarakat. Dia menyebut, proses tersenut tinggal menunggu waktu saja.

"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian," kata Anies Baswedan saat meresmikan kampung susun di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sudah menyiapkan pergub pencabutan yang saat ini dalam harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau sekarang membuat Pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi Pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya," tandas Anies. (Aldi)

Tags:
pemprov dkijanjiBakal CabutPergubNomor 207Tahun 2016Sebelum Anies Lengser

Reporter

Administrator

Editor