ADVERTISEMENT

Syarat Calon DPD Akan Segera Dibahas dalam Rapat Komisi III DPR

Jumat, 30 September 2022 22:04 WIB

Share
Komisioner KPU August Mellaz. (ist)
Komisioner KPU August Mellaz. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang merancang empat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024, dimana kini sedang  memasuki tahapan verifikasi calon peserta pemilu.

"Empat isu strategis yang kini dibahas untuk menjadi PKPU, yakni tentang pemuktahiran data pemilih, syarat pencalonan DPD, partisipasi masyarakat, dan daerah pemilihan," kata anggota KPU August Mellaz, Jumat (30/9/2022).

Ia menuebut, rancangan PKPU sendiri  akan dibahas pada 3 Oktober 2022 bersama Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Sementara untuk tahapan verifikasi partai politik, August menyebut 24 parpol yang terdaftar masih dilakukan pemeriksaan, baik dokumen administrasi maupun yang harus mengikuti verifikasi faktual.

"Finalnya nanti 14 Desember 2022 dalam penetapan peserta pemilu baru ketahuan parpol apa saja yang resmi mengikuti Pemilu 2024," jelasnya.

August menyinggung upaya KPU mencegah tak terulangnya kasus kematian petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terjadi pada Pemilu 2019.

"Kita antisipasi, misalnya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk memeriksa kesehatan petugas ad hoc agar dipastikan kondisinya sehat dan siap bertugas karena faktanya kasus kematian kemarin usianya di atas 50 tahun dan komorbit," pungkasnya. (rizal)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT