JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel), AKBP Ridwan Soplanit didemosi selama 8 tahun ke Yanma Polri buntut kasus Ferdy Sambo.
Sanksi demosi tersebut dijatuhkan ke AKBP Ridwan Soplanit pada sidang komisi kode etik polri (KKEP), Kamis 29 September 2022, kemarin.
"Kemarin sudah diputus oleh hakim komisi bahwa yang bersangkutan merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat 30 September 2022.
Ridwan terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 6 Ayat 1 huruf d, Pasal 10 Ayat 2 huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Kemudian, kata Dedi, Ridwan terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas. Hanya saja, dia enggan merinci ketidakprofesionalan apa yang dimaksud.
"Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," ucap dia.
Namum demikian, setelah dijatuhi sanksi demosi tersebut, Ridwan ajukan banding atas putusan tersebut.
"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," tutup dia.
Nama AKBP Ridwan Soplanit masuk dalam daftar 10 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus Ferdy Sambo.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri dengan nomor ST/1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022. (zendy)