ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Brigadir J Tantang Febri Diansyah Seret PC dan Ferdy Sambo ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Uang Pembunuhan

Kamis, 29 September 2022 19:45 WIB

Share
Tim kuasa hukum bersama keluarga Brigadir J saat konferensi pers di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat. (Foto: Pandi)
Tim kuasa hukum bersama keluarga Brigadir J saat konferensi pers di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat. (Foto: Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa hukum Brigadir J (Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat), Martin Lukas Simanjuntak, menantang Febri Diansyah, pengacara Putri Chandrawathi.

Tantangan itu berupa bentuk objektivitas Febri Diansyah, selaku kuasa hukum untuk menyeret kliennya Putri Candrawati dan Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi berupa pemberian uang dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu dikatakan Martin, mengingat Febri Diansyah yang merupakan mantan juru bicara KPK.

"Objektif itu dapat dimulai dari yang bersangkutan atau pegiat antikorupsi menjalankan idealisme dia dengan mengusus tuntas dugaan suap itu kepada antar lembaga dan juga kepada  para tersangka, berani enggak mereka?," kata Martin kepada wartawan di Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Usai resmi menjadi kuasa hukum PC, Febri Diansyah menyatakan bakal memberikan pendampingan hukum yang objektif. Dia meyakinkan tidak akan membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar.

"Febri Diansyah menyatakan tidak akan menyalahkan yang benar dan benarkan yang salah dan berlaku obkektif. Mulailah daeri temuan dugaan suap. Karena  suap itu juga korupsi," tegasnya.

Martin menyatakan bahwa dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sudah sangat jelas. Apalagi kasus dugaan itu sudah dilaporkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke KPK pada Senin (15/8/2022) lalu.

Adapun dugaan gratifikasi itu yang sudah dilaporkan ke KPK, terkait staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disodorkan amplop oleh orang suruhan Ferdy Sambo ketika berada di Bareskrim Polri.

Kemudian menurut kuasa hukum, gratifikasi itu juga terkait dengan dugaan pemberian uang oleh Ferdy Sambo kepada Bharada E dan Bripka RR sebagai bayaran membunuh Brigadir J.

Sebelumnya, Febri mengaku sudah diminta bergabung jadi tim hukum membela Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. Dia menyatakan akan bersikap objektif dalam persidangan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT