ADVERTISEMENT

Ini Dia Kronologis, Dua Kelompok Tawuran Sebabkan Seorang Pelajar Tewas, Berawal Janjian di Instagram

Kamis, 29 September 2022 19:34 WIB

Share
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat ungkap kasus tawuran pelajar di Kayuringin Bekasi Selatan. Kamis (29/9/2022) sore. (ihsan fahmi)
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat ungkap kasus tawuran pelajar di Kayuringin Bekasi Selatan. Kamis (29/9/2022) sore. (ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Nasib tragis menimpa seorang remaja berinisial MRI (16) tewas mendapatkan serangan pelaku tawuran yang berlokasi di jalan Kasuari, Kayuringin, Bekasi Selatan, Senin (26/9/2022) malam.

"Kejadiannya adalah ada dua kelompok yang beranggotakan anak anak usia pelajar dan statusnya merupakan pelajar," ujar AKBP Rama Samtama Putra, Kamis (29/9/2022) sore.

Para pelaku memiliki kelompok berbeda yang dinamakan WARTE dan RMVZ.

Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pun, mengamankan sejumlah pelaku, diantaranya AS (15), S (14), RP (17) dan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AR.

Selain pelaku, polisi juga memeriksa saksi saksi diantaranya  RH (16), YD (15), MEFS (15),  PDF (14), BN (16), AW (16) dan AA (17).

AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, dua kelompok tawuran melakukan aksinya saling berjanjian melalui sosial media Instagram.

"Satu adalah kelompok WARTE dan kelompok RMVZ ini berjanjian dengan menggunakan medsos Instagram bertemulah dilokasi yang dimana kemudian terjadi bentrok disana," ungkapnya.

Insiden tersebut bermula ketika pukul 23.00 WIB, dari saksi AW dan D dari kelompok WARTE mendatangi RMVZ sudah janjian melakukan aksinya di lokasi yang ditentukan.

Pada saat iring iringan kelompok RMVZ berpapasan dengan kelompok WARTE, kelompok WARTE menabrak sepeda motor yang dikendarai HD dan AA dari kelompok RMVZ.

Lalu pada saat HD membangunkan sepeda motornya tiba tiba salah satu kelompok WARTE mengacungkan celurit, dan HD kabur melarikan diri, dan melihat motornya dibawa oleh kelompok WARTE yang dibawa oleh DPO RA.

Lalu didepan jatuhnya HD, diketahui YD, RH, dan MRA, lalu tiba tiba dari kelompok WARTE, AS dan S turun dari motor dan berlari membacok MRA.

"Sehingga saat diperjalanan korban merasa rasa sakit, dan berbicara kepada rekan yang ada didepannya dan bertukar lalu diapit hingga dibawa ke rumah sakit oleh rekan korban. Kemudian sesampainya korban di rumah sakit, ternyata korban tidak tertolong dan meninggal dunia," ungkap AKBP Rama.

Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti diantaranya tiga Celurit, satu set pakaian korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Polisi menyimpulkan, AS dan S patut diduga yang menyebabkan korban tewas.

Sementara pelaku RP dan AR diduga melakukan pemerasan dan perampasan.

Dua pelaku tersebut disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Pelaku ini masih berstatus anak-anak dan korban juga anak-anak, maka pelaku kami kenakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C  serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT