Terungkap! 'Ayah Sejuta Anak ' Ngaku Kegiatan Tampung Bumil dan Penjualan Bayi Ilegal Dilakukan Sejak Februari 2022
Rabu, 28 September 2022 15:02 WIB
Share
Diduga Lakukan Penjualan Bayi Ilegal, Ayah Sejuta Anak Diringkus Polres Bogor (panca)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - 'Ayah Sejuta Anak' yang diduga menjual bayi secara ilegal telah ditangkap Polres Bogor, Rabu (28/9/2022).

Dalam pengakuannya, SH (32) mengaku, kegiatan pengadopsian terhadap ibu hamil ini ia lakukan sejak bulan Februari tahun 2022 ini.

Ia menyebut, untuk bayi yang telah ia bantu lahirkan, nantinya akan ditaruh di panti yang ia kelola sendiri.

"Dan ini yang nyelip satu orang tiba-tiba dia berubah pikiran, anaknya nggak mau ditaruh di panti. Saya pun nggak bisa maksain itu," bebernya. 

Terkait biaya pengambilan anak hingga Rp 15 juta, SH mengatakan, itu untuk kepentingan sang ibu dan bayi.

"Itu (yang diteruskan Rp.15 juta) kalau yang cesar, buat ngasih si ibu hamil sama biaya  penyembuhan. Uang itupun nggak saya gunakan," singkatnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkapkan dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), penculikan, penjualan atau perdagangan anak.

"Sebagaimana diatur dalam UU 35 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Bogor, pihak kepolisian pun langsung membuat tim pengungkapan dugaan perdagangan anak ini.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengiming-imingi atau mengumpulkan ibu hamil, kemudian selanjutnya setelah proses persalinan, anaknya akan diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak tersebut. Namun Proses adopsinya sendiri dilakukan secara ilegal," ujar Iman.

Halaman
1 2