ADVERTISEMENT

Tersangka dan Korban Butuh Kepastian Hukum, Pelimpahan Tahap Kedua Berkas Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Cs Telah Lengkap

Rabu, 28 September 2022 18:30 WIB

Share
Sosok Brigadir Romer berada di belakang Ferdy Sambo. (Foto: Ist).
Sosok Brigadir Romer berada di belakang Ferdy Sambo. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan P21 atau berkas lengkap pada perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs. Artinya, para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J siap untuk dipersidangkan.

Adapun para tersangka kasus tersebut yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, pelimpahan berkas perkara tahap kedua pembunuhan berencana yang dinyatakan lengkap atau P21 telah dijadwalkan.

"Secara substansi telah memenuhi syarat formil dan materil. Tahap 2 sudah terjadwal saya sudah perintahkan kepada Direktur," ujar Fadil kepada wartawan di Kejagung RI, Rabu (28/9/2022).

Fadil mengungkapkan, pelimpahan berkas perkara tahap dua tersangka pembunuhan berencana tidak boleh memiliki jarak waktu yang panjang setelah dinyatakan lengkap atau P21.

"Karena KUHAP menganut asas peradilan cepat, sederhana dan berjaringan supaya mendapatkan kepastian hukum keadilan bagi tersangka maupun korban," ucap Fadil.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo Cs telah masuk tahap P21 atau lengkap terkait berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Berkas perkara milik Ferdy Sambo Cs beserta berkas perkara Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap seluruhnya setelah melewati satu kali pengembalian.

Fadil menjelaskan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT