Pulau G Mau Difungsikan jadi Pemukiman Terus Menuai Polemik, Dinas Citata Sebut Sudah Sesuai Perpres

Rabu 28 Sep 2022, 19:48 WIB
Kepala Dinas Citata Heru Hermawanto.(Foto: Aldi)

Kepala Dinas Citata Heru Hermawanto.(Foto: Aldi)

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru saja dikeluarkan.

Terdapat dalam Pasal 192 poin ketiga, berbunyi bahwa Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman. Dan aturan itu ditekan Anies sejak 27 Juni 2022 lalu.

"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pergub tersebut. 

Berita Terkait
News Update