Ferdy Sambo Cs Harap Bersiap, Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Memasuki Babak Baru
Selasa, 27 September 2022 21:43 WIB
Share
Ferdy Sambo (Foto: dok Poskota).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Samboharus bersiap lantaran kasus pembunuhan Brigadir J akan memasuki babak baru.

Dikabarkan, Polri akan menyerahkan tersangka Ferdy Sambo Cs serta barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Jke Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Selasa (27/9/2022).

 

"Apabila minggu ini dinyatakan P21, pekan depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," kata Dedi.

Adapun sebelumnya, empat berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sempat dikembalikan Kejagung ke Polri lantaran belum lengkap. Namun berkas perkara itu telah diserahkan kembali pada Selasa (13/9/2022) untuk diperiksa jaksa peneliti.

Sementara berkas tersangka Putri Candrawathi diserahkan pada Kamis (15/9/2022).

Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik Polri akan melimpahkan berkas perkara tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

 

Sebagaimana diketahui, kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J terdiri dari Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, dua ajudannya yakni Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR), serta asisten rumah tangga, Kuat Ma’ruf.

Halaman
1 2