ADVERTISEMENT

MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Ini Sosok 5 Hakim Putuskan Kasasi

Rabu, 9 Agustus 2023 10:48 WIB

Share
Foto: Ferdy Sambo dan Istri Putri Candrawathi menjalani Rekonstruksi di TKP Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jaksel. (Dok. Poskota)
Foto: Ferdy Sambo dan Istri Putri Candrawathi menjalani Rekonstruksi di TKP Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jaksel. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hukuman Ferdy Sambo terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disunat oleh Mahkamah Agung (MA) beserta tiga orang terpidana lainnya yakni Istri Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. 

Melalui putusan kasasi, MA meringankan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup. Sementara, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. 

Kemudian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun. 

Sambo Cs diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menuturkan, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman mati Ferdy Sambo.  Kedua hakim sedianya ingin mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) itu tetap dihukum mati.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) kemarin.

Kelima Hakim MA yang mengadili perkara Kasasi Ferdy Sambo Cs yakni Suhadi,  Suharto; Yohanes Priyana, kemudian Jupryiadi dan Desnayeti. (Adji)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT