ADVERTISEMENT

Respons Kejagung Dengar Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Rabu, 9 Agustus 2023 10:18 WIB

Share
Kejagung pelajari putusan Ferdy Sambo oleh MA. Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawari.
Kejagung pelajari putusan Ferdy Sambo oleh MA. Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawari.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengubah hukuman mati yang diberikan pada Ferdy Sambo jadi hukuman penjara seumur hidup. 

Hal ini dikarenakan, saat ini Kejagung mengaku belum memperoleh informasi yang lengkap mengenai keputusan atas Ferdy Sambo tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya juga akan mempelajarinya secara mendalam.

"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami akan mempelajarinya terlebih dahulu," kata Ketut Sumedana kepada wartawan, disitat Rabu 9 Agustus 2023.

Ketut menambahkan, bahwa Kejagung perlu mengkaji keputusan kasasi terkait terdakwa kasus pembunuhan berencana, yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang telah mendapatkan keputusan hukum yang tetap dan berkekuatan hukum.

Sebelumnya telah dilaporkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan kasasi dari Ferdy Sambo, yang merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal sebagai Brigadir J.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup. 

"Hukuman penjara seumur hidup," begitulah isi keterangan yang ditemukan di situs resmi MA, yang merujuk pada hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo, seperti yang dikutip pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT