TNR (24) mahasiswa PTN di Sumedang nekat mengedarkan ganja kering di kampus. (Pandi)

Kriminal

Pesan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi, Mahasiswa PTN di Sumedang Ditangkap Polisi

Sabtu 24 Sep 2022, 16:21 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Sumedang, Jawa Barat, harus berurusan dengan Polisi. TNR (24), diamankan setelah kedapatan memesan ganja dari Aceh melalui jasa ekpedisi ke alamat kampus.

Apes, pada pemesanan yang keempat kalinya, tersangka yang kerap memesan ganja dengan mengkemas bungkusan kopi itu terendus polisi.

Diapun dicokok polisi berikut barang bukti ganja kering siap edar seberat 551 gram atau setara setengah kilogram.

"Tersangka sudah tiga kali memesan ganja lalu dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Aksi yang keempat kami tangkap," ucap Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Akmal kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Kepada polisi, tersangka mengaku ganja kering itu dia gunakan untuk konsumsi pribadi dan dijual kepada teman-teman satu lingkarannya di kampus. Ganja dia jual seharga Rp100 ribu sampai Rp300 ribu per paket.

"Keuntungannya dia gunakan untuk keperluan sehari-hari," jelas Akmal.

Akmal menjelaskan, awalnya tersangka merupakan pemakai ganja aktif.

Namun ternyata, tersangka yang aktif mengikuti organisasi pecinta alam tersebut mengetahui kalau teman-teman di kampusnya banyak yang menggunakan ganja.

Hal tersebut dimanfaatkan tersangka.untuk nyambi berjualan untuk menambah pemasukan. Terlebih tersangka mempunyai chanel pemesanan ganja dari Aceh.

"Jadi awalnya yang bersangkutan ini pengguna, lalu dia melihat teman-temannya makai juga, akhirnya tersangka yang kebetulan punya jaringan itu menjual ke teman-temannya," ungkap Akmal.

Berdasarkan pengakuan, tersangka mendapatkan ganja tersebut dengan cara memesan melalui temannya di Aceh berinisial ALX yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun, pengungkapan tersebut berawal dari adanya pengembangan kasus pada 24 Agustus 2022 lalu.

Saat itu penyidik mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga ganja melalui salah satu jasa ekspedisi dari Aceh menuju ke Sumedang, Jawa Barat.

Akmal menjelaskan, paket ganja tersebut dikemas dengan dibungkus menggunakan kopi. Penyidik mengamankan sebanyak tiga kemasan kopi berisikan 12 paket ganja siap edar seberat 551 gram atau setengah kilogram.

"Tim melakukan teknik penyelidikan pengawasan terhadap paket tersebut dan pada tanggal 31 Agustus 2022 sekira jam 10.00 WIB , tim berhasil mengamankan tersangka," beber Akmal.

Barang bukti yang diamankan yakni dari pengungkapan tersebut yakni 12 paket silver berisi ganja kering seberat 551 gram, satu lembar surat tanda terima ekspedisi dan label paket pengiriman ekspedisi dan satu unit hape.

Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Pandi)

Tags:
mahasiswajual ganjaganjapolres jakarta barat

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor