ADVERTISEMENT

Ungkap Lahan Ganja Seluas 3 Hektar, Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Diganjar Penghargaan

Senin, 3 Oktober 2022 10:55 WIB

Share
Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu saat menerima penghargaan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria. (haryono)
Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu saat menerima penghargaan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang diganjar penghargaan usai berhasil mengungkap puluhan pohon ganja di lahan seluas 3 hektar di Aceh.

Penghargaan tersebut, diserahkan langsung oleh Kapolre Serang AKBP Yudha Satria dalam apel pagi di halaman di Mapolres Serang, Senin (3/10/2022). Apel juga dihadiri Wakapolres Kompol Rahmat Sampurno, Pejabat Utama, serta seluruh personel Satuan Fungsi. 

Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan bahwa pemberian penghargaan ini adalah salah satu reward kepada anggota kepolisian yang telah melaksanakan tugas dengan baik. 

"Saya menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran Satuan Narkoba yang telah berhasil mengungkap ladang ganja seluas 3 hektar yang diperkirakan menghasilkan 7,5 ton ganja oleh jaringan narkoba yang dimulai dari barang bukti yang terkecil," ungkap Kapolres.

 

Kapolres berharap pengungkapan jaringan narkoba yang terbilang cukup besar ini agar tetap dijadikan penyemangat untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar.

"Sesuai komitmen pimpinan, pemberantasan narkoba adalah prioritas. Oleh karena itu, kita jangan terlena dengan pengungkapan yang sudah dilakukan, harus lebih ditingkatkan," tandas alumni Akpol 2002 yang juga mantan Kasubdit Tipikor Polda Banten.

Seperti diberitakan, berawal dari barang bukti 28 paket ganja seberat 825 gram, Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (28/08).

Pengungkapan 3 hektar ladang ganja ini hasil penyelidikan diawali dari satu paket kecil sabu yang diamankan dari tersangka AN dan K di Desa Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Setelah kedua tersangka dilakukan interogasi diperoleh informasi bahwa AM  pernah mendapatkan ganja dari tersangka AN yang merupakan warga Kampung Waluran, Desa dan Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT