Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Menyiapkan Langkah Hukum, Namun Polri Menyatakan Siap Hadapi
Kamis, 22 September 2022 20:38 WIB
Share
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik kepolisian. (Foto: Ist).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri nyatakan siap jika Ferdy Sambo akan mengambil langkah hukum setelah dirinya resmi dipecat sebagai anggota polri. Termasuk jika Ferdy Sambo gugat polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo berencana menyiapkan langkah hukum usai Ferdy Sambo ditolak bandingnya dalan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.Tak diterima dipecat, maka Ferdy Sambo berencana menyiapkan langkah hukum.

"Ya tentu dari Biro Wabprof dan Divkum siap," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/9/2022).

Kata Dedi, langkah polri untuk menolak sidang banding Ferdy Sambo usai di PTDH sebagai polri merupakan hasil yang sifatnya mengikat dan final.

Sementara dengan mengajukan gugatan ke PTUN, Dedi melanjutkan, hal itu merupakan hak setiap warga negara.

"Hasil keputusan banding Irjen Pol FS sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusinal setiap warga negara," ucap Dedi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan akan mempelajari terkait putusan banding yang diajukan kliennya itu kepada Polri.

"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," ujar Arman kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Tak hanya itu, Arman juga akan menyiapkan langkah hukum untuk kliennya usai pengajuan bandingnya dalam sidang kode etik ditolak. Namun, ia tak merinci langkah hukum apa yang disiapkan nantinya.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.

Halaman
1 2