JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal atau akrab dengan panggilan Wanita Emas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 hingga tahun 2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan, Hasnaeni ini seringkali mangkir dalam pemanggilan yang dilayangkan Kejagung.
"Yang bersangkutan (Hasnaeni) sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," ujar Kuntadi saat konferensi pers di Kompleks Kejagung RI, Kamis 22 September 2022.
Kuntadi menjelaskan, sebelum Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka, dirinya sempat meminta kepada pihak rumah sakit untuk merawatnya.
Namun demikian, pihak Kejagung langsung berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan dokter. Alhasil, Hasnaeni ternyata masih dalam keadaan sehat dan siap untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Kejagung.
"Tadi malam yang bersangkutan datang ke rumah sakit MNC untuk minta dirawat, karena sedang sakit, atas dasar kondisi tersebut setelah kita konsultasikan dengan pihak manajemen dan dokter yang bersangkutan," ucap Kuntadi.
"Kita juga membawa dokter, kesimpulannya yang bersangkutan (Hasnaeni) dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan dan pada hari ini. Kita jemput dari RS untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," sambung dia.
Sementara itu, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 7 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast.
Adapun rincian para tersangka kasus dugaan korupsi tersebut yakni, Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro, General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono, Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo, dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto.
Namun demikian, pihak Kejagung memastikan ada satu tersangka lainnya yang berinisial SJ belum bisa diinformasikan ke publik.
"1 belum dirilis nanti hari ini kita rilis seluruhnya secara tertulis atas nama SJ," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai Rp 2,5 triliun.
Ketut mengatakan, dalam kasus ini, diduga telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk di beberapa kegiatan, di antaranya:
1. Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM);
2. Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama;
3. Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM);
4. Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR);
5. Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang. (zendy)