ADVERTISEMENT

Nama Wanita Emas, Tapi Demen Makan Uang Panas, Dana BUMN Rp16 M Dipakai Buat Kepentingan Pribadi

Jumat, 23 September 2022 10:06 WIB

Share
Hasnaeni, wanita emas yang demen makan uang panas. (Foto: Diolah dari Google).
Hasnaeni, wanita emas yang demen makan uang panas. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung telah menetapkan Hasnaeni atau akrab disapa wanita emas sebagai sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast (PT WPB) tahun 2016-2020. Tak main-main, dana yang ditilep wanita ini mencapai Rp16 miliar lebih.

Kemarin, Kejaksaan Agung langsung memboyong Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu ke Rutan Salemba. Ia sempat berteriak histeris karena tak mau dipenjara. Tangannya diborgol dan memakai rompi tahanan berwarna merah jambu.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan wanita emas meraup uang Rp16,8 miliar dari perusahaan milik BUMN tersebut. Ironisnya, uang itu ia gunakan untuk memenuhi hasrat pribadinya.

"PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16,844,363,402 yang belakang diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi (Hasnaeni)," kata Kuntadi, kemarin.

Kuntadi menuturkan, uang Rp16,8 miliar tersebut diperoleh Hasnaeni dari PT Waskita Beton Precast sebagai salah satu syarat untuk dapat mengerjakan proyek pekerjaan tol Semarang-Demak. Uang itu diserahkan melalui sebuah invoice (tagihan fiktif).

"PT WBP (Waskita Beton Precast) menyanggupi syarat tersebut dan selanjutnya oleh tersangka KJ (Kristiadi Juli) selaku General Manager PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material pada PT MMM (Misi Mulia Metrical)," kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan temuan-temuan yang menyeret Hasnaeni ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di PT Waskita Beton Precast senilai Rp2,5 triliun. Katanya, penanganan kasus ini berhasil dikembangkan berdasarkan adanya indikasi penerbitan invoice fiktif.

"Ini berhasil kita kembangkan karena adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih Rp2 triliun. Kasus ini saat ini sedang kita dalami untuk pengembangan," kata Kuntadi.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT