JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soweardjono (DES) ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait tersangka korupsi dugaan utang proyek fiktif dengan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dilaksanakan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumadena menuturkan, Destiawan Soweardono diduga memerintahkan dan juga menyetujui adanya pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu yang digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan.
Hal tersebut diduga diakibatkan karena pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif untuk memenuhi permintaan para tersangka dan Dirut Waskita Karya. Kasus ini juga diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 2.546.645.987.644 (2,54 Triliun). Tak hanya itu, terkait dengan kasus tersebut, para penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan juga uang.
Tersangka Dirut Waskita Karya dijerat penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari penelusuran LHKPN KPK, Dirut Waskita Karya melaporkan harta kekayaannya pada 25 Februari 2022 untuk periodik 2021. Total harta kekayaannya yang mencapai Rp 26,9 miliar itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 13,6 miliar.
PT Waskita Karya sendiri adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini juga sangat dikenal oleh masyarakat. PT Waskita Karya sendiri merupakan industri konstruksi yang berdiri pada 1 Januari 1961 oleh pemerintahan Belanda. Perusahaan ini mempunyai kantor pusat yang ada di Jakarta, sampai saat ini perusahaan tersebut sudah mempunyai 39 cabang yang ada di seluruh Indonesia.
Gaji dari seorang direktur dalam perusahaan tersebut sebesar Rp 100-250 juta. Diketahui, Destiawan mendapatkan sejumlah tunjangan dan juga fasilitas yang diberikan oleh perusahaan, dengan rincian Tunjangan perumahan termasuk dengan biaya utilitas yang diberikan setiap bulan dengan total Rp 10 juta; Santunan purna jabatan yang diberikan dalam bentuk asuransi purna jabatan dengan prem maksimal sebesar 25 persen dikali jumlah gaji setiap tahunnya; Tunjangan pakaian yang mencapai Rp 20 juta.
Tak hanya mendapatkan tunjangan, ia juga mendapatkan fasilitas kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan. Adapun untuk nilai fasilitas jajaran direksi, ditetapkan sesuai dengan rapat umum para pemegang saham (RUPS) yang disesuaikan dengan pencapaian KPI dan juga tingkat kesehatan perusahaan.
Dirut Waskita Karya tersebut kini telah ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023-17 Mei 2023. (adji)