SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejati Banten kembali melakukan pemeriksaan dua orang saksi terkait kasus kredit macet Rp65 Miliar di Bank Banten.
Kedua orang yang diperiksa itu, ZP selaku Direktur Keuangan PT. HMM dan LAA selaku Notaris.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dua orang dalam rangka pengembangan kasus penyimpangan pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada tahun 2017.
"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi," katanya kepada media, Kamis (22/9/2022).
Ia menerangkan, tujuan pemeriksaan para saksi untuk menemukan fakta hukum atas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab turut serta dalam kredit macet Rp65 miliar.
"Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap para saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai rangkaian proses penyidikan," terangnya.
Diketahui, perkara kredit macet Rp65 miliar di Bank Banten telah masuk dalam persidangan atas terdakwa mantan Kepala Wilayah Bank Banten-Jakarta 1 Satyavadin Djojosubroto dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur Utama PT. HMN.
Keduanya didakwa telah merugikan negara Rp186,5 miliar pada kasus pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur Tahun 2017. (Bilal)