ADVERTISEMENT
Nasdem Sebut SE Mendagri Kangkangi Aturan yang Sudah Ada, Karena Beri Kewenangan Kepada Pj, Plt, dan Pjs Kepala Daerah
Rabu, 21 September 2022 15:44 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 132A PP Nomor 49 tahun 2008 ada 4 hal yang tidak boleh dilakukan oleh penjabat (Pj). Salah satunya adalah melakukan mutasi pegawai. Dengan demikian SE Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tersebut bertentangan dengan PP Nomor 49 tahun 2008.
"Sebagai upaya untuk menciptakan kehidupan demokrasi yang lebih baik, kiranya pemerintah harus mematuhi konstitusi dan tata urut pembuatan peraturan. Sehingga, kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi tidak boleh terjadi," tegasnha. (rizal)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT