ADVERTISEMENT

Nasdem Sebut SE Mendagri Kangkangi Aturan yang Sudah Ada, Karena Beri Kewenangan Kepada Pj, Plt, dan Pjs Kepala Daerah

Rabu, 21 September 2022 15:44 WIB

Share
Willy Aditya, politisi Nasdem. (Foto: rizal)
Willy Aditya, politisi Nasdem. (Foto: rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Pasal 132A PP Nomor 49 tahun 2008 ada 4 hal yang tidak boleh dilakukan oleh penjabat (Pj). Salah satunya adalah melakukan mutasi pegawai. Dengan demikian SE Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tersebut bertentangan dengan PP Nomor 49 tahun 2008. 

"Sebagai upaya untuk menciptakan kehidupan demokrasi yang lebih baik, kiranya pemerintah harus mematuhi konstitusi dan tata urut pembuatan peraturan. Sehingga, kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi tidak boleh terjadi," tegasnha. (rizal)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT