SERANG , POSKOTA.CO.ID - Ombudsman RI dinilai telah offside dalam hal penanganan pengaduan laporan dugaan pelanggaran maladministrasi terhadap pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Indonesia.
Pasalnya, pengaduan yang ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI itu sudah terlebih dahulu ditangani oleh PTUN Jakarta dan Serang, dimana pengajuan gugatannya sampai saat ini masih berproses.
"Berdasarkan hasil kajian, saya berkesimpulan Ombudsman RI patut diduga telah melakukan kesalahan fatal dalam menangani Laporan Pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil," kata pengamat kebijakan publik, Ojat Sudrajat, Jumat (22/7/2022).
Ojat menilai, setidaknya ada beberapa alasan dasar hukum yang membuat Ombudsman RI melakukan kesalahan fatal, pertama berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (b) ORI seharusnya menolak laporan itu disebabkan substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan.
"Kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan," katanya.
Kemudian, lanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa syarat materiil dalam verifikasi laporan, itu harus substansi laporan tidak sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan.
"Bahwa sebagaimana diketahui atas substansi pengangkatan Pj Kepala daerah oleh Presiden RI khususnya untuk provinsi Banten telah dua kali dilakukan gugatan di PTUN," pungkasnya.
Gugatan pertama di PTUN Serang dengan nomor perkara : 42/G/2022/PTUN. Srg, diregister tanggal 22 Juni 2022 posisi terakhir saat ini pada tahap minutasi yang diduga karena gugatan tidak lolos dismissal.
Kemudian di PTUN Jakarta dengan nomor perkara : 202/G/2022/PTUN. Jkt, diregister tanggal 06 Juli 2022 saat ini dalam tahap pemerikaan persiapan ketiga pada tanggal 27 Juli 2022 nanti.
"Mengingat substansi laporan yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan substansi gugatan di PTUN Jakarta adalah sama terkait proses penunjukan Pj Kepala Daerah, maka seharusnya Ombudsman RI mengambil keputusan untuk menolak karena syarat materiil laporan tidak terpenuhi," jelasnya.
Oleh karena itu Ojat pada tanggal 21 Juli 2022 secara resmi mengirimkan surat keberatan ke Ketua Ombudsman RI serta akan mengadukan dugaan pelanggaran etik dan dugaan pidana atas permasalahan Ombudsman RI yang menerima, memproses dan mengumumkan ke publik tiga temuan maladministrasi terkait penunjukan Pj Kepala Daerah.