PJ Kepala Daerah Harus Bebas dari Kepentingan Kekuasaan

Selasa 31 Mei 2022, 06:27 WIB
Mendagri melantik Al Muktabar Menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten (ist) 

Mendagri melantik Al Muktabar Menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten (ist) 

Oleh: Sutarta, Wartawan Poskota

PEMERINTAH telah menunjuk dan melantik sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan, mulai dari gubernur, bupati dan wali kota yang telah habis masa jabatannya.

Salah satunya, Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI, Andi Chandra As’adudin yang jadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat. Penunjukan perwira tinggi aktif TNI ini menumbulkan polemik di masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan penunjukan anggota TNI aktif tersebut dibenarkan oleh undang-undang, peraturan pemerintah maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasarnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Di mana disebutkan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian/lembaga. Seperti di Kemenko Polhukam, BIN, BNN dan BNPT.

Termasuk Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 20. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, yang menyebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara. Serta putusan MK Nomor 15 tahun 2022.

Namun, Ray Rangkuti, pendiri Lingkar Madani justru menilai pengangkatan anggota TNI aktif melanggar UU No.5 tahun 2015, di mana  pasal 20 ayat 3 menyebutkan  jabatan sipil yang boleh diemban adalah yang berada pada instansi pusat. Bukan di daerah.

Pemerintah juga mengabaikan  UU No.34 tahun 2004, pasal 47,  yang dengan tegas menyatakan  semua prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu dimundurkan dari dinas aktif mereka di TNI.

Bahkan putusan MK  Nomor 15/PUU-XX/2022 secara tegas juga menyatakan anggota TNI/Polri aktif yang menjabat kepala daerah harus mengundurkan diri.

Munculnya polemik tersebut, justru sangat positif. Hal ini menunjukan masyarakat peduli terhadap  proses penunjukan Pj kepala daerah.

Tentunya ini sebagai bentuk kontrol atau pengawasan agar pemerintah melaksanakan aturan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

News Update