ADVERTISEMENT

Kapok! Baru 3 Bulan Bisnis, Pengedar Dicokok Usai Belanja Pil Koplo

Selasa, 20 September 2022 12:33 WIB

Share
Tersangka MB saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)
Tersangka MB saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tandasnya. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT