Lagi Asyik Nonton Televisi, Pengedar Pil Koplo Dicokok Tim Satresnarkoba Polres Serang

Senin 28 Jun 2021, 10:39 WIB
Barang bukti yang didapat dari tersangka TH. (ist)

Barang bukti yang didapat dari tersangka TH. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengedar pil koplo kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka TH (18) warga Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ditangkap di rumahnya.

Dari rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti 290 butir pil tramadol, 332 butir hexymer serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp130 ribu.

Saat ini, tersangka berikut barang buktinya ditahan di Mapolres Serang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan terhadap tersangka TH ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga lantaran rumah tersangka kerap dijadikan tempat nongkrong pemuda luar kampung.

Berbekal dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan M Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (23/6) sekitar pukul 21.00 dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka saat nonton televisi di dalam rumahnya.

"Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Untuk barang bukti pil hexymer sebanyak 332 butir dan tramadol 290 butir serta uang hasil penjualan sebanyak Rp130 ribu ditemukan dalam kamar tidur tersangka," terang Michael K Tandayu menghubungi  poskota.co.id, Senin (28/6/2021).

Dalam pemeriksaan, tersangka HM mengaku baru sebulan melakukan bisnis jual beli obat keras yang peruntukannya harus disertai resep dokter.

Motifnya karena untuk tambahan biaya kebutuhan sehari-hari. Bahkan tersangka juga jarang ikut mengkonsumi.

"Motifnya untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tersangka tidak bekerja. Tersangka menjual obat keras dikalangan remaja di lingkungan tempat tinggalnya bahkan tidak sedikit dari luar kampung," kata Kasatresnarkoba.

Berita Terkait

News Update