ADVERTISEMENT

Nyamar Jadi Pembeli, Personel Satresnarkoba Polres Serang Cokok Pengedar Pil Koplo

Kamis, 20 Mei 2021 07:36 WIB

Share
Tersangka Im saat dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. (ist)
Tersangka Im saat dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang meringkus seorang pengedar obat keras berinisial Im, (21), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Tersangka Im ditangkap petugas yang melakukan penyamaran di sebuah rumah kosong di Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Seran, Senin (17/6/2021) malam.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan pil setan jenis hexymer sebanyak 23 papan atau 230 butir. Pil koplo tersebut temukan dalam tas yang disembunyikan di bawah meja.

Selain barang bukti obat, turut diamankan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp309 ribu.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan pengedar obat keras ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Tersangka Im selama ini diketahui sering melakukan transaksi obat keras di wilayah Kecamatan Ciruas dan Pontang.

"Berbekal dari informasi itu, personel Unit Resnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli untuk memesan obat hexymer dari tersangka Im," kata AKBP Mariyono didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada poskota.co.id, Kamis (20/5/2021).

Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Senin (17/5) sekitar pukul 21.00, petugas yang melakukan penyamaran langsung mendatangi lokasi yang disepakati di sebuah rumah kosong.

"Setelah transaksi dan menerima barang pesanan dari tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, petugas juga mendapatkan barang bukti obat jenis yang sama sebanyak 23 strip atau 230 butir dari dalam tas," ujar Kapolres AKBP Mariyono.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka mengakui sudah 2 bulan menggeluti bisnis obat keras ini. Tersangka yang sehari-hari membantu orang tuanya bertani nekad menjual obat keras karena untuk menambah biaya kebutuhan hidup.

"Tersangka mengaku sudah 2 bulan menjalankan bisnis jual obat keras. Dari setiap satu strip (papan)  yang isinya 10 butir, tersangka mendapat keutungan sebanyar Rp25 ribu dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Michael.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT