Berdalih Uang Kiriman Orang Tua Tidak Cukup, Anak TKI Nekad Jualan Pil Koplo Diringkus Polisi

Minggu 27 Jun 2021, 08:04 WIB
Ribuan obat keras jenis hexymer dan tramadol serta uang yang diamankan dari tersangka MS. (ist)

Ribuan obat keras jenis hexymer dan tramadol serta uang yang diamankan dari tersangka MS. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Jatah kiriman uang orang tua tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup selama sebulan, MS, 22, anak seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi nekad berjualan narkoba.

Akibat perbuatannya, MS dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Dari tersangka MS, petugas mengamankan barang bukti obat keras jenis hexymer sebanyak 1.180 butir, 217 butir pil tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp180 ribu.

Kepala Satresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan terhadap tersangka MS ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga lantaran rumahnya kerap didatangi orang-orang yang tidak dikenal bahkan sering dijadikan tempat nongkrong dan mengganggu warga sekitar.

Berbekal dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pada Senin (21/6/2021) sekitar pukul 02.00 WIB dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah saat sedang nonton sepak bola.

"Tersangka diamankan saat nonton televisi tanpa perlawanan. Untuk barang bukti pil hexymer sebanyak 1.180 butir dan 217 butir pil tramadol ditemukan dalam koper pakaian bekas di bawah tempat tidur," terang Michael K Tandayu menghubungi poskota.co.id, Senin (27/6/2021).

Dalam pemeriksaan, tersangka MS mengaku sudah tiga sebulan melakukan bisnis jual beli obat keras yang peruntukannya harus disertai resep dokter.

Motifnya karena untuk tambahan biaya kebutuhan sehari-hari sebab kiriman uang dari orang tua yang bekerja sebagai TKI tidak mencukupi.

"Motifnya lantaran kebutuhan ekonomi karena uang kiriman dari orang tua yang bekerja di luar negeri tidak mencukupi. Keuntungan dari menjual obat keras ini diakui tersangka untuk menambah biaya hidup," kata Michael.

Terkait barang bukti obat, Michael menjelaskan tersangka MS mendapatkannya dari seorang pengedar mengaku bernama Wahyu yang ditemui di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Berita Terkait
News Update