JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tidak ditahannya tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat, Putri Candrawathi masih menjadi pertanyaan publik. Ada kesan bahwa Putri mendapat perlakuan istimewa dalam perkara ini.
Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, hanya Putri yang tidak ditahan. Sementara pelaku lainnya seperti Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, langsung dijeblosin ke penjara.
Perlakuan berbeda dialami tersangka-tersangka lainnya. Sama-sama wanita dan memiliki anak, tapi ketika jadi tersangka, polisi langsung menjebloskannya ke penjara.
Beberapa contoh di antaranya, Angelina Sondakh. Dia ditahan ketika anaknya masih berusia 1,5 tahun. Begitu juga dengan Vanessa Angel, dan banyak wanita lainnya, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi lantaran terjerat kasus pidana.
Ada alasan bagi kepolisian tidak menahan Putri Candrawathi karena faktor kemanusiaan.
Ternyata alasan ini kembali ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah video podcast yang beredar di media sosial TikTok dan kembali diunggah akun @dioysius pada Senin (19/9/2022).
Kapolri menegaskan bahwa soal ditahan atau tidaknya Putri karena pertimbangan dari penyidik.
"Jadi saya kira, ini menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik ya. Memang ada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka tersebut kooperatif," kata Listyo.
Selain itu, Listyo juga mengatakan bahwa dirinya melihat adanya rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi kesehatan Putri.
"Yang tanda kutip, perlu ada perhatian khusus dan ini ada rekomendasinya. Dan kemudian yang bersangkutan memiliki anak usia 1,5 tahun," katanya.
Kemudian, lanjut Listyo, terkait dengan apakah dia (Putri) menghalang-halangi penyidikan ataukah kemudian ingin mengulangi lagi tentu menjadi pertimbangan oleh penyidik.
Termasuk juga, tegas Listyo, penyidik mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan dan memberikan kesempatan wajib lapor 2 minggu sekali.
"Saya kira ini memang menjadi keputusan yang mungkin tidak populer di mata publik. Tapi bagi saya, saya juga minta kepada penyidik terkait dengan hal-hal seperti ini sebaiknya memiliki SOP ke depan yang sama terhadap masyarakat-masyarakat atau kelompok-kelompok rentan, tanda kutip, juga mendapatkan SOP yang sama," papar Kapolri.
Sehingga, sambung Listyo, tidak menjadi masalah yang selalu dibanding-bandingkan, khususnya di proses kepolisian.
Ketika disinggung Putri tidak ditahan bukan menjadi bagian dari negosiasi atau kewenangan Sambo yang tersisa, Kapolri menegaskan bahwa dengan hukuman-hukuman yang maksimal yang akan diberikan kepada FS tentunya itu menjadi bukti bahwa tidak ada kewenangan Sambo yang tersisa.
"Kemudian membuat penyidik jadi ragu-ragu, tapi lebih kepada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang tadi kita sampaikan dan hal-hal yang mungkin lebih bersifat kemanusiaan karena ada rekomendasi-rekomendasi dari pihak eksternal," tandas Kapolri.