Equality Before The Law, Kapan Ditegakkan?

Rabu 21 Sep 2022, 05:43 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: dok poskota)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: dok poskota)

Tidak ditahannya tersangka pembunuhan berencana Putri Candrawathi membuat publik geram. Ada ketimpangan hukum yang dirasakan masyarakat. Ada ketidak adilan bagi pihak lain yang pernah berurusan dengan hukum.

Terutama mereka yang pernah terjerat pidana. Hukum seperti tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Jadi ini bukan hanya sekadar kasus Ferdy Sambo. Bukan juga Putri Candrawathi yang konon mendapat perlakuan istimewa dari aparat penegak hukum.

Sah-sah saja ketika Putri dapat "dispensasi" akibat hukum yang menjeratnya. Karena memang ada prosedurnya. Tapi apakah prosedur ini berlaku bagi semua? Ini yang jadi persoalan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat suara terekait kontroversi tidak ditahannya Putri Candrawathi. Secara normatif ia  mengatakan, persoalan Putri Candrawathi ditahan atau tidak, karena memang pertimbangan penyidik.

Termasuk juga keputusan penyidik untuk mencekal yang bersangkutan dan memberikan kesempatan wajib lapor 2 minggu sekali.

Listyo mengakui bahwa penyidik tidak menahan Putri merupakan keputusan yang tidak populer di mata publik.

Justru yang dikhawatirkan, tidak tegas dan tidak tegaknya hukum ini menjadi preseden buruk dalam kehidupan bernegara. Orang befikir, dengan mudah menghabisi nyawa orang dengan memperalat seorang wanita, kemudian dengan mudah pula wanita itu tak perlu ditahan dengan alasan kemanusian?

Sebaiknya, Kapolri perlu merevisi ulang pernyataan tersebut. Kendati sudah mengiming-imingi masyarakat bahwa Ferdy Sambo sudah mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya, di sisi lain tetap membiarkan sang istri bebas melenggang.

Kembali lah pada asas persamaan di mata hukum. Istilah kerennya equality before the law gitu lah. Hukum tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.

Bahwa setiap warga negara mendapat perlakuan, pandangan dan kesetaraan serta kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pandang bulu! (Kurniawan)

Berita Terkait
News Update