Subdit III Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Pungli Pasar Baru Padarincang
Jumat, 16 September 2022 08:16 WIB
Share
Kondisi los Pasar Padarincang Baru. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan BH, PG, dan T, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang di Pasar Baru Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. 

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit III Tipikor melakukan gelar perkara Minggu lalu.

"Kita sudah gelar perkara dan menetapkan BH, PG, dan T sebagai tersangka," ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Dony Satria Wicaksono, Jumat (16/9/2022).

Seperti diberitakan, sejumlah pedagang mengeluhkan adanya pungutan biaya sekitar Rp3 juta untuk menyewa kios di Pasar Baru Padarincang. 

Atas laporan itu, penyidik mulai melakukan penyelidikan pada Mei 2022 dan pada Juli 2022 kasus pungli tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan. 

Saat memasuki tahap penyidikan, tim penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang sebagian besar dari para pedagang yang telah menyetorkan uang dan dinas terkait.

"Kalau jumlah saksi yang kami panggil tidak ingat tapi sudah banyak. Saksi yang kami periksa itu dari pedagang, dari dinas juga ada," tambahnya.

Pasar Baru Padarincang sendiri merupakan tempat relokasi untuk para pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Lama Padarincang. Relokasi dilakukan pada 1 Juli 2021. 

Perpindahan itu dilakukan untuk mengurai kemacetan parah di Jalan Raya Pasar Lama Padarincang serta untuk menata para pedagang agar lebih rapi. (haryono)