Datangi Kemendagri, DPRD DKI serahkan 3 nama yang telah diputuskan. (Ist)

Jakarta

Ketua DPRD Serahkan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI ke Kemendagri

Rabu 14 Sep 2022, 14:44 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi atau yang akrab disapa Pras mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 14 September 2022.

Kedatangannya ini dalam rangka menyerahkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan.

"Saya meneyerahkan berkas yang kemaren sudah saya bahas 3 nama itu hari ini sudah diterima, ini tanda terimanya," ujar Pras kepada awak media, Rabu (14/9/2022).

Politikus PDIP ini menjelaskan, bahwa kedatangannya ini untuk menindaklanjuti tiga nama yang sudah diputuskan DPRD DKI Jakarta menjadi Pj Gubernur DKI.

"Saya jelaskan, saya serahkan untuk ditindaklanjut. Jadi diterima oleh pak sekejn untuk ditindaklanjut karena sebelum tanggal16 Oktober pak Anies selesai," ucap Pras.

"Jadi mekanisme apa saya mau tanya kepada beliau dan diarahkan dan dirapatkan oleh 9 instansi terkait untuk membicarakan harus cek betul Pj ini apakah ada masalah atau apa. Baru diserahkan kepada pak presiden," jelas Pras menambahkan.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta, sudah memutuskan tiga nama calon Pj Gubernur pengganti Anies Rasyid Baswedan.

Keputusan tersebut pun diambil dengan melakukan voting suara dari fraksi-fraksi partai yang ada di DPRD DKI Jakarta melalui rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pada, Selasa (13/9/2022) kemarin.

Adapun, tiga nama yang terpilih berdasarkan voting yakni, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bachtiar.

Sebagaimana diketahui, Anies Rasyid Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan purna dari masa baktinya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2022 mendatang.

Dan untuk mengesisi kekosongan kursi DKI satu, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk salah satu nama yang telah diusung dari DPRD DKI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meneruskan program-program yang sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernu (Kepgub) sebelumnya. (Aldi)

Tags:
Pj Gubernur DKIKetua DPRD DKI3 nama calonkemendagri

Reporter

Administrator

Editor