CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan residivis pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu berinisial JJ (35) warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki pengedar dan pengguna narkotika.
"Tersangka merupakan pengedar diamankan di pinggir jalan di lingkungan Sukarela, Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon pada Rabu (7/9) dini hari," kata Shilton, Senin (12/9/2022). Pelaku adalah residivis kasus pengedar sabu.
Menurut Shilton personel Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku berawal dari informasi masyarakat.
"Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Mekarsari diduga ada transaksi narkotika," ucap Shilton.
Berbekal dari informasi tersebut Unit Satresnarkoba Polres Cilegon bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 00.30, petugas mengamankan tersangka yang saat itu diduga sedang menunggu konsumen.
"Satu paket sabu ditemukan di atas tanah dan diakui milik tersangka. Sebelum diamankan tersangka JJ sempat membuangnya. Turut diamankan juga 1 unit handphone," terang Shilton.
Kemudian petugas melakukan pengembangan rumah kontrakan tersangka di Lingkungan Medaksa Sebrang, Kecamatan Pulomerak.
"Di tempat itu ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dibawah sebuah meja kayu," tambah Shilton.
Dari hasil keterangan tersangka yang merupakan residivis, paket sabu tersebut di beli dari pelaku R (DPO) dengan harga Rp550 ribu. Shilton menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon akan berusaha menangkap DPO.
"Satresnarkoba Polres Cilegon akan berusaha keras untuk menangkap tersangka R (DPO)," tegas Shilton.
Untuk kasus ini tersangka dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Uundang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (haryono)
Tersangka JJ saat dilakukan pemeriksaan. (ist)