Lagi Nunggu Konsumen di Pinggir Jalan, Pengedar Pil Koplo di Cilegon Ditangkap Polisi

Senin 19 Sep 2022, 13:55 WIB
RP (22) pengedar pil koplo saat diamankan di Mapolres Cilegon. (foto: ist)

RP (22) pengedar pil koplo saat diamankan di Mapolres Cilegon. (foto: ist)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Pengedar pil koplo ditangkap personil Satresnarkoba Polres Cilegon di Jalan Sunan Kudus, Ciriu, Kelurahan Samangraya, Citangkil

Tersangka RP (22) warga Lingkungan Kubang Welut, Kelurahan Samangraya ditangkap di pinggir jalan saat sedang menunggu konsumen. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ratusan butir pil tramadol dan haxymer.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Shilton mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu 14 September 2022 malam. Penangkapan tersangka RP merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka mengedarkan obat terlarang," terang AKP Shilton kepada Poskota, Senin 19 September 2022.

Dari informasi tersebut, kata Shilton, dirinya langsung menggerakkan anggotanya untuk melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Satresnarkoba mengamankan tersangka saat nongkrong di pinggir jalan.

"Tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan dan diduga sedang menunggu konsumen," kata Shilton.

Dikatakan Shilton saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 100 butir tramadol dan 310 butir pil hexymer serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

"Atas temuan tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sebulan berbisnis obat keras. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Alasan menjual karena untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara untuk dua jenis obat tersebut dibeli dari melalui online," ucapnya.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 Miliyar," tandasnya. (haryono)

Berita Terkait
News Update