Putri Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (foto: ist)

Kriminal

Komnas HAM Duga Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Pengacara: Kami Jelas Membantah!

Senin 12 Sep 2022, 13:01 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis membantah terkait pernyataan Komnas HAM yang menduga PC ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami jelas membantah dugaan tersebut karena hal itu juga jelas terlihat dari seluruh keterangan tersangka, alat bukti dan pada saat rekonstruksi," ujar Arman saat dikonfirmasi, Senin 12 September 2022.

Komnas HAM sebelumnya, memberikan pernyataan bahwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut, ternyata Putri Candrawathi di duga ikut menembak Yosua.

Seperti diketahui, Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kelima tersangka itu yakni, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Mereka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (zendy)

Tags:
brigadir JPutri CandrawathiKomnas HAMirjen-ferdy-sambo

Reporter

Administrator

Editor