ADVERTISEMENT

Paksa Kominfo dan LPSK Bikin Pemberitaan Istri Sambo Sebagai Korban, Wadirreskrimum Polda Dipecat

Senin, 12 September 2022 16:45 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.(Foto:Andi Adam)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.(Foto:Andi Adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menyatakan siap untuk memberikan bantuan hukum kepada bekas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian meski dinilai telah mencoreng nama baik karena melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan bakti Jerry Siagian sewaktu masih bertugas di Ditreskrimum Polda Metro Kaya.

"Tentunya sikap Polda Metro Jaya, meski yang bersangkutan telah dimutasi melalui surat telegram rahasia (TR) ke Yanma Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan bantuan tersebut," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (12/9/2022).

Menurut perwira menengah Polri itu, pemberian bantuan hukum terhadap Jerry Siagian bukanlah merupakan suatu bentuk pembelaan Polda Metro Jaya terhadap anggotanya.

Dia menegaskan, hal ini dilakukan atas dasar pertimbangan dan bersifat hanya penawaran saja.

"Bukan pembelaan ya, ini hanya menawarkan. Kalau yang bersangkutan membutuhkan ya kami akan bantu," ucap Zulpan.

Untuk diketahui, Jerry Siagian terbukti melanggar etik lantaran mendesak sejumlah pihak untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam hal ini, tatkala terjadi pertemuan antara sejumlah lembaga negara, Kementerian, Kepolisian, hingga lembaga swadaya masyarakat, Jerry diketahui menuntut LPSK untuk segera memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Selain itu, ia juga meminta LPSK proaktif meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menurunkan pemberitaan terkait korban.

Akibat hal tersebut, tim Komisi Kode Etik Polri pun menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap perwira berpangkat melati dua itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT