ADVERTISEMENT

Dipecat karena Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian Ajukan Banding

Senin, 12 September 2022 13:57 WIB

Share
Ilustrasi skdang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (foto: ist)
Ilustrasi skdang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian telah dilakukan pemberhentian dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.

Ia dipecat dari polri karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun demikian, AKBP Jerry mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin 12 September 2022.

Seperti diketahui, sidang komisi kode etik polri (KKEP) AKBP Jerry selesai pada hari Sabtu 10 September 2022.

Putusan itu disampaikan langsung pimpinan sidang kode etik Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.

"Nama AKBP Jerry Reymond Siagian jabatan pamen kesatuan Yanma Polri. Terbukti secara sah melanggar Pasal 13 ayat 1 tentang pemberhentian Polri. Anggota polisi dapat diberhentikan PTDH karena melanggar sumpah," kata Tornagogo dalam tayangan TV Radio Polri.

AKBP Jerry melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.

Sidang etik AKBP Jerry tersebut berlangsung sejak Jumat (9/9/2022). Tak hanya itu, polri juga hadirkan 13 orang saksi. Saksi diantaranya yakni hadirkan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

AKBP Jerry diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam menangani 2 laporan polisi. Di mana, laporan polisi yang dimaksud adalah dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi terhadap Brigadir Yosua.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT