ADVERTISEMENT

Kalangan Buruh DKI Jakarta Mampir Geruduk Kantor Anies, Minta Dukungan Soal Harga BBM dan Kenaikkan Upah

Senin, 12 September 2022 13:33 WIB

Share
Massa buruh geruduk kantor Anies.(Aldi)
Massa buruh geruduk kantor Anies.(Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan massa buruh DKI Jakarta menggeruduk kantor Anies Baswedan di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Senin 12 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso mengatakan, pada aski unjuk rasa kali massa buruh DKI menyampaikan beberapa tuntutan. 

Tuntutan pertama, kata Winarso, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah pusat akan menurunkan daya beli yang saat ini yang sudah turun sebesar 30 persen akan bertambah menjadi 50 persen.

"Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflasi menjadi 6.5 persen hingga 8 persen, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," ujar Winarso saat melakukan orasi didepan Balaikota Jakarta, Senin (12/9/2022).

Kedua, lanjut Winarso, upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir, bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021. 

"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10-13 persen," Tegasnya.

Ketiga, lebih lanjut Winarso mengatakan, buruh DKI Jakarta tetap menuntut Menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Cipta Kerja.

Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh DKI JAKARTA meminta kepada Gubernur DKI JAKARTA  Anies Baswedan mendukung tiga tuntutan kami tersebut.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegancam, bahwa pihaknya akan melakukan aksi selama sebulan penuh pada September ini. 

Adapun tuntutan yang disuarakan adalah tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan naikkan upah minimum 10-13 persen. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT