ADVERTISEMENT

Komnas HAM Resmi Serahkan Laporan Kasus Ferdy Sambo ke Mahfud MD, Ada Rekomendasi untuk Pemerintah?

Senin, 12 September 2022 16:56 WIB

Share
Simbolis penyerahan Laporan rekomendasi dari Komnas HAM kepada Polri. (Poskota/Rika)
Simbolis penyerahan Laporan rekomendasi dari Komnas HAM kepada Polri. (Poskota/Rika)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) resmi menyerahkan laporan dan rekomendasi kasus Ferdy Sambo kepada pemerintah Indonesia.

Penyerahan laporan dan rekomendasi ini diberikan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam laporannya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membahasa dua hal, yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

"Dari seluruh penelusuran, investigasi, kumpulan data, dan permintaan keterangan, kami berkesimpulan, pertama bahwa telah terjadi Extra Judicial Killing  yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kedua, kami yakini telah terjadi secara sistematik obstruction of justice," jelas Taufan, saat ditemui awak media, Senin (12/9/2022).

"Dari kesimpulan itu, maka kami percaya pengenaan pasal 340 itu dikunci oleh dua kesimpulan ini," tambahnya.

Ia berharap, pihak Kejaksaan dapat memberikan sanksi setimpal kepada tersangka (Ferdy Sambo).

"Melaui prinsip-prinsip fail trial kami berharap Kejaksaan memberikan sanksi yang seberat-beratnya atau yang setimpal dengan apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," lanjut Taufan.

Lima rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk Pemerintah Indonesia

Taufan juga menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah terkait kasus Ferdy Sambo.

"Pertama, kami meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di polri untuk memastikan tidak adanya penyiksaan, kekerasan atau pelanggarahan HAM lain, ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Ferdy Sambo ."

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT