JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) resmi menyerahkan laporan dan rekomendasi kasus Ferdy Sambo kepada pemerintah Indonesia.
Penyerahan laporan dan rekomendasi ini diberikan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dalam laporannya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membahasa dua hal, yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
"Dari seluruh penelusuran, investigasi, kumpulan data, dan permintaan keterangan, kami berkesimpulan, pertama bahwa telah terjadi Extra Judicial Killing yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kedua, kami yakini telah terjadi secara sistematik obstruction of justice," jelas Taufan, saat ditemui awak media, Senin (12/9/2022).
"Dari kesimpulan itu, maka kami percaya pengenaan pasal 340 itu dikunci oleh dua kesimpulan ini," tambahnya.
Ia berharap, pihak Kejaksaan dapat memberikan sanksi setimpal kepada tersangka (Ferdy Sambo).
"Melaui prinsip-prinsip fail trial kami berharap Kejaksaan memberikan sanksi yang seberat-beratnya atau yang setimpal dengan apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," lanjut Taufan.
Lima rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk Pemerintah Indonesia
Taufan juga menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah terkait kasus Ferdy Sambo.
"Pertama, kami meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di polri untuk memastikan tidak adanya penyiksaan, kekerasan atau pelanggarahan HAM lain, ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Ferdy Sambo ."
"Kedua, memerintahkan Kapolri untuk menyusun mekanisme pencegahan dan pengawasan terkait kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri."