ADVERTISEMENT

Pengacara Bantah Pernyataan Komnas HAM yang Menduga PC Ikut Tembak Brigadir Yosua

Senin, 12 September 2022 13:25 WIB

Share
Arman Hanis, kuasa hukum PC tiba di Bareskrim Polri. (Ist)
Arman Hanis, kuasa hukum PC tiba di Bareskrim Polri. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID, - Pengacara PC atau Putri Candrawathi, Arman Hanis membantah pernyataan Komnas HAM yang menduga PC ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami jelas membantah dugaan tersebut karena hal itu juga jelas terlihat dari seluruh keterangan tersangka, alat bukti dan pada saat rekonstruksi," ujar Arman saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Komnas HAM sebelumnya, memberikan pernyataan bahwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut, ternyata Putri Candrawathi diduga ikut menembak Yosua.

Seperti diketahui, Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kelima tersangka itu yakni, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. 

Mereka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Zendy)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT