ADVERTISEMENT

Brigadir J Tewas Tertembak! Pengacara Bripka RR: Ferdy Sambo Menangis Saat Ceritakan Peristiwa Dugaan Pelecehan Seksual kepada PC di Magelang

Minggu, 11 September 2022 17:23 WIB

Share
Kolase foto Bripka RR dan Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase foto Bripka RR dan Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana kepada ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Selain Ferdy Sambo, adapun empat tersangka lainnya yakni, Putri Candrawathi (istri FS), Bharada RE, Bripka RR, dan Kua Ma'ruf (asisten rumah tangga FS).

Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Arman menjelaskan, bahwa saat kejadian penembakan Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo sempat menangis saat menceritakan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, kepada Bripka RR.

“Di Saguling itu dipanggil. Dipanggil, dia tanya, ‘apa kejadian apa, ada kejadian apa di Magelang?’ Dijawab, kamu tahu enggak? Enggak tahu,” kata Erman kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).

Gelak tangis Ferdy Sambo saat menceritakan kejadian di Magelang, Jawa Tengah, itu juga dipenuhi dengan emosi karena istrinya, Putri Candrawathi diduga telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua.

"Ini Ibu dilecehkan, itu sambil nangis dan emosi. Saya enggak tahu Pak," kata dia.

Setelah itu, Erman mengatakan kliennya Brigadir Ricky ditanya oleh Sambo apakah berani melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Tapi, Ricky saat itu menolak dengan alasan tidak berani menembak Brigadir J.

"Kamu berani nembak? Nembak Yosua? Dia bilang, saya enggak berani Pak, saya enggak kuat, enggak berani Pak. Ya sudah, kalau gitu kamu panggil Richard (Bharada RE),” jelasnya.

Selanjutnya, Erman mengatakan Richard yang ada dibawah langsung naik ke atas setelah dipanggil Sambo melalui Ricky.

Menurut dia, Sambo masih dalam posisi menangis tak seperti biasanya.

“Saya melihat bapak memang guncang. Saya melihat bapak menagis, enggak biasa gitu kan. Tapi enggak tahu kejadian di sana, padahal saya ada di sana. Yang saya tahu hanya kayak pertengkaran Kuat sama Yosua. Apakah ada dibalik itu, saya enggak tahu,” tutup Erman.

Saat ini, kelima tersangka kasus Brigadir J itu dipersangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT