ADVERTISEMENT

Keberatan! Pengacara Merah Putih Desak Komnas HAM Tarik Pernyataan Soal Dugaan Kekerasan Seksual di Kasus Brigadir J

Sabtu, 10 September 2022 20:43 WIB

Share
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menunjukan dokumen pencabutan sebagai pengacara diduga palsu. (Foto: Angga Pahlevi)
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menunjukan dokumen pencabutan sebagai pengacara diduga palsu. (Foto: Angga Pahlevi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aliansi pengacara merah putih, meminta Komnas HAM untuk menarik pernyataan terkait dugaan kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriamsyah Josua Hutabarat (Brigadir J).

Juru bicara pengacara merah putih, Deolipa Yumara mengatakan, pernyataan lembaga yang dipimpin Ahmad Taufan Damanik itu sudah melenceng dari porsi kewenangannya sendiri dalam penanganan sengkarut kasus ini.

"Kami minta pernyataan dari Komnas HAM ditarik karena itu bukan kewenangan dia. Nah, kit kasih kesempatan 10 hari untuk menarik pernyataan tersebut," kata Deolipa saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Apabila dalam jangka waktu 10 hari Komnas HAM tak kunjung melakukan klarifikasi, ujar Deolipa, maka pihaknya tak akan segan-segan untuk membawa hal ini ke meja hijau.

"Setelah 10 hari (tidam digubris) baru kita gugat, dengan samgkaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ucapnya.

Selain Komnas HAM, mantan Kuasa hukum Bhadara Eliezer itu pun menyebut, bahwa gugatan ini juga tertuju pada Komnas Perempuan.

Menurutnya, kedua lembaga negara tersebuh harus bertanggung jawab dengan cara membuat klarifikasi terbuka di depan publik akan pernyataannya yang menyebut dugaan kekerasan seksual menjadi awal mula terjadinya insiden yang menewaskan Brigadir J.

"Jadi (Komnas HAM dan Komnas Perempuan) mengklarifikasi dan menarik kembali pernyataan di depan publik, kalau gak ada itu. Kita gugat," imbuhnya.

"Pokoknya kalau tidak ada i'tikad baik kita gugat. Terhitung sejak hari Jum'at 9 September 2022," tegas Deolipa.

Sebelumnya, Komnas HAM menduga kuat peristiwa pembunuhan Brigadir J didahului oleh peristiwa kekerasan seksual.

Indikasi Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Komnas HAM sebagai salah satu poin kesimpulan terhadap penyelidikan kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT