PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Proyek pembangunan betonisasi ruas jalan di Cigandeng, Kecamatan Menes, Pandeglang yang dikerjakan oleh kontraktor dari CV Karya Herdiansyah, dikritik anggota DPRD Pandeglang.
Sebab, anggota DPRD Pandeglang tersebut saat sidak ke lokasi menemukan beberapa item kegiatan dalam proyek itu yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Di antaranya, besi yang digunakan yang harusnya ukuran 8 tapi di lapangan hanya menggunakan besi ukuran 6. Kemudian urugan agregat yang harusnya digali sedalam 25 cm tapi hanya digali sedalam 2,5 cm.
"Bukan hanya itu, proses pengerjaan bangunan juga terkesan molor. Sebab MC nol nya itu bulan Juli 2022 lalu tapi proses pengerjaannya baru dilakukan bulan September 2022 ini," ungkap Miftahul Farid Sukur, anggota DPRD Pandeglang, Sabtu (10/9/2022).
Anggota DPRD asal Cigandeng, Menes itu juga meminta, agar pembangunan jalan tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Urugan agregat yang saat ini sudah dilakukan harus dibongkar lagi dan digali kembali sesuai dengan RAB yang ada.
"Besi betonnya juga harus diganti, jangan pakai yang ukuran 6 tapi harus sesuai dengan RAB yaitu besi ukuran 8," tegasnya.
Ia pun menegaskan, pihak kontraktor jangan asal-asalan saja dalam melaksanakan pekerjaan jalan Cigandeng tersebut. Karena anggaran yang digunakan itu bukan duit pribadi, tapi uang negara yang dihasilkan dari pajak masyarakat.
"Untuk itu, jangan main-main dalam melaksanakan proyek pembangunan itu, karena ini untuk kepentingan masyarakat banyak," tegasnya lagi.
Pasca adanya kritikan dari Politisi Golkar tersebut,pekerjaan proyek betonisasi ruas jalan di Cigandeng terpaksa distop sementara.
Pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang, meminta kepada pihak kontraktor (CV Karya Herdiansyah) pelaksana untuk menyetop sementara proses pekerjaan dalam proyek betonisasi tersebut.
Salah seorang pejabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada DPKPP Pandeglang, Praga Guntara membenarkan, pekerjaan proyek betonisasi jalan Cigandeng tersebut distop dulu sementara waktu.
Karena memang kata dia, saat dirinya turun ke lapangan telah menemukan ada beberapa item kegiatan yang tidak sesuai, sama halnya dengan yang disampaikan oleh anggota DPRD Pandeglang kepada dirinya.
"Iya benar, pekerjaan distop dulu. Karena ada beberapa item kegiatan yang tidak sesuai," katanya.
Pihaknya pun pada hari Senin (12/9/2022) nanti, akan memanggil pihak kontraktornya untuk membahas masalah temuan di lapangan. "Hari Senin nanti, kita akan panggil pihak pelaksananya," tandasnya.
Diketahui dari papan informasi pembangunan, bahwa proyek pembangunan tersebut program dari DPKPP Pandeglang, dengan anggaran sebesar Rp 455.729.000. Kontraktor pelaksana kegiatan CV Karya Herdiansyah, dengan waktu pekerjaan selama 120 hari kalender. (Samsul Fatoni).