BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Plt Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi merespon salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya, diaman para pekerjanya memakai seragam sekolah yang diduga untuk memikat daya tarik pelanggan.
Menurut Deni Mulyadi, ia menilai hal ini menyalahi aturan dalam beberapa regulasi dalam peraturan daerah (perda).
"Terkait THM, kami mengacu pada Perda 3 No 16 tentang Kepariwisataan, sudah jelas di sana pasalnya," ujar Deni Mulyadi dalam keterangannya, Sabtu (10/9/2022).
"Yang mereka lakukan kegiatan THM itu melanggar Pasal 47. Apabila terjadi pelanggaran, ada tata cara tindaklanjut di Pasal 65 dan 66 diatur SOP-nya. Sekarang itu yang kami tempuh," sambungnya.
Bahkan ia tegaskan, pihaknya telah menemui langsung dengan pemilik THM beberapa waktu lalu untuk dilakukan teguran.
Tak hanya itu, surat teguran kedua telah dilayangkan.
Dalam hal ini, ia meminta agar operasional THM segera ditutup.
"Ada teguran ketiga, lalu ada surat pemberitahuan surat kosongkan gedung untuk ditutup. Makanya kaki minta barang-barang segera diamankan," jelasnya.
Adapun pihaknya dalam hal ini tak semena mena untuk melakukan pengosongan.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Setelah itu minta izin bupati bikin surat pengosongan, baru eksekusi, jadi semua ada SOP," tutur Deni Mulyadi.
Bukan tanpa alasan pihak tak ingin terburu-buru menindak tegas THM nakal, dirinya menyebut harus sesuai perda yang berlaku.
"Karena itu sudah diatur semua. Kami menegakkan Perda 3, otomatis kami harus ikuti aturan yang ada di dalam Perda 3, jangan sampai kita malah melanggar perda itu hanya karena hanya ingin nutup THM buru-buru," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, pihaknya mendapatkan aduan masyarakat pada Senin (29/8/2022) lalu.
Sementara pada Rabu, (31/8/2022) pihaknya menindaklanjuti dengan memanggil pemilik usaha, agar dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (ihsan fahmi)