Ditambahkannya, selain ingin membongkar tindak pidana korupsinya, pihaknya juga menginginkan dapat menyelamatkan uang nasabah yang menjadi korban.
“Yang jilid II kami upayakan bisa masuk ke tindak pidana korupsi dan juga perdata tata usaha negara, karena ada korban-korban yang merasa dirugikan yang mesti kita selamatkan," tambahnya.
Dijelaskannya, kasus jilid II yang saat ini tengah digarapnya itu modusnya berbeda dengan modus kasus jilid I di Bank BRI KC Pandeglang.
"Kami rasa hal yang berbeda (dengan kasus jilid I) dan kita juga merasa ini kok harusnya lima C-nya berjalan ya, kalau di bank kan kalau pinjam uang ada lima C, nah ini nggak jalan,” jelasnya.
Bahkan, dijelaskannya lagi, korbannya ada juga dari unsur instansi pemerintah. Akan tetapi sifatnya perorangan bukan instansinya yang menjadi korban.
“Yang pasti korbannya dari perorangan bukan instansi pemerintahan," ucapnya.
Kepala Seksi Intel Kejari Pandeglang, Wildan menambahkan, bahwa saat ini pihaknya sedang berjalan melakukan pemeriksaan.
“Pada saat ini kami sudah memulai full data full baket untuk setiap harinya lima orang yang diperiksa, sesuai instruksi dari Ibu Kejari," tandasnya.