Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kabag Penum Divisi Humas Polri di Humas Polri, Jakarta Selatan. (Foto : poskota/zendy)

Kriminal

Polri: Sidang KKEP Kombes ANP Dilanjut Hari Ini Terkait Obstraction of Justice Kasus Brigadir J

Rabu 07 Sep 2022, 11:56 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri masih menggelar sidang komisi kode etik (KKEP) kepada eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria (ANP) hingga Rabu (7/9/2022) hari ini.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan,  sidang itu akan berlanjut sekira pukul 13.00 WIB. Adapun agenda siang ini dilanjut dengan pembacaan tuntutan kepada Kombes ANP.

"Hari ini jam 13.00 WIB, agenda sidang KKEP melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga KBP ANP dengan agenda pembacaan penuntutan," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.

Seperti diketahui, Kombes ANP disidang etik sejak Selasa (7/9) kemarin di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sidang itu belum rampung hingga akhirnya dilanjutkan pada hari ini.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa saat ini Kombes Agus Nurpatria tengah disidang komisi kode etik (KKEP) karena melanggar obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dedi juga menyebutkan, peran yang dilakukan Kombes Agus itu adalah diduga ikut merusak CCTV dan melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Adapun pasal yang disangkakan Kombes Agus adalah Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tak hanya itu, Dedi juga menjelaskan, bahwa para tersangka yang melanggar obstraction of justice memiliki perannya masing-masing.

Oleh karena itu, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menyangkakan beberapa pasal ke para tersangka.

“Ada yang merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya,” kata dia.

Diketahui, Total ada 7 orang tersangka yang memiliki peran dengan mengambil CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari ketujub tersangka itu, yang telah di sidang etik dan sudah di PTDH sebagai polri adalah Kompol Chuck Putranto.

"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk cctv dulu ya. Abis klaster cctv baru klaster yang lain lagi," ucap Dedi.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada obstraction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Artinya, dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka obstraction of justice, jadi bertambah menjadi 7 orang tersangka.

"Sampai dengan malam ini, sudah 7 orang, IJP FS; BJP HK; KBP ANP; AKBP AR; KP BW; KP CP dan AKP IW," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9/2022).

Tim Khusus Polri telah menetapkan enam orang perwira sebagai tersangka obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun keenam perwira itu yakni adalah, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (Zendy)

Tags:
PolrisidangKKEPKombes ANPDilanjut Hari IniterkaitObstractionof Justicekasus brigadir J

Reporter

Administrator

Editor